Monday, January 30, 2012

gagasan resentralisasi pendidikan

GAGASAN RESENTRALISASI PENDIDIKAN

oleh
Anwari WMK

PENILAIAN kritis ini mencuat di Komisi X DPR-RI. Saat berlangsung rapat kerja dengan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (30 Januari 2012), DPR menyebut pemerintah telah melakukan tindakan gegabah, lantaran melepas sektor pendidikan menjadi otoritas pemerintah daerah. Dengan menjadi otoritas daerah maka otomatis tata kelola pendidikan diberlakukan menurut perkembangan politik di daerah. Corak dan warna pendidikan pun bergantung pada selera kepala daerah. Muncul persoalan pelik jika ternyata kepala daerah yang tengah berkuasa tak paham hakikat pendidikan.


Menurut perspektif yang berkembang di Komisi X DPR-RI itu pendidikan semestinya diresentralisasi. Otoritas tata kelola pendidikan harus ditarik kembali ke pusat. Otoritas pendidikan di tangan pemerintah daerah harus dicabut dengan segera. Upaya ini penting dilakukan agar setiap kebijakan pendidikan yang bersifat nasional tak terbentur karut-marut persoalan saat harus diimplementasikan di daerah. Jangan karena alasan desentralisasi pemerintahan, tata kelola pendidikan di daerah lalu bercorak subyektif, yakni mengekor pada kepentingan kepala daerah.

Penilaian kritis yang berkembang di Komisi X itu penting dicatat sebagai upaya koreksi terhadap politik pendidikan pada era desentralisasi politik kini. Ada benarnya penilaian Komisi X DPR-RI, bahwa desentralisasi kekuasaan politik tak otomatis mengondisikan terjadinya peningkatan mutu pendidikan. Malah, karut-marut pendidikan tampak kian mencolok justru pada kurun waktu pelaksanaan otonomi daerah. Apalagi, jika kepala daerah yang baru terpilih ternyata tidak visioner, maka bisa dipastikan sektor pendidikan takkan memiliki kejelasan arah. Mengangkatan dan pemberhentikan kepala sekolah, misalnya, sangat mungkin hanya didasarkan faktor suka dan benci.

Sungguh pun demikian, mustahil gagasan resentralisasi diterima secara serta-merta. Sebelum otoritas pendidikan diserahkan ke daerah [sejalan dengan pelaksanaan politik desentralisasi], tata kelola pendidikan sangat bergantung pada keberadaan pemerintah pusat. Tapi selama itu pula pendidikan pun tidak memiliki kejelasan daya saing. Persis sebagaimana tercermin selama era Orde Baru, tata kelola pendidikan juga ditandai oleh persoalan karut-marut. Padahal, selama era Orde Baru itu, sentralisasi kekuasaan politik sangat luar biasa dahsyatnya.

Dengan demikian jelas duduknya persoalan. Gagasan resentralisasi pendidikan masuk akal dimunculkan sebagai respons terhadap ketidakberesan pemerintah daerah. Namun demikian, resentralisasi itu harus dilakukan secara konsepsional untuk memajukan dunia pendidikan dalam maknanya yang hakiki. Pada titik ini kita lalu melihat masih begitu peliknya persoalan. Sebab, tetap tak ada jaminan bahwa resentralisasi merupakan jawaban relevan demi memenuhi tuntutan terciptanya pendidikan nasional yang bermutu.[]

No comments:

Post a Comment