Friday, January 27, 2012

pendidikan kaum marginal

PENDIDIKAN KAUM MARGINAL

Oleh 
Anwari WMK

MANAKALA mengacu pada data-data resmi pemerintah, jumlah kaum miskin di Indonesia mencapai sekitar 30,02 juta jiwa atau 12,49% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 237,5 juta jiwa. Pertanyaan yang kemudian mendesak dikedepankan: Bagaimana proses pendidikan bagi kaum miskin itu berlangsung? Adakah akses yang memadai bagi anak-anak dari kalangan miskin untuk dapat mengenyam pendidikan? Ataukah keterpurukan mereka dalam bidang sosial dan ekonomi berbanding lurus dengan buruknya kondisi pendidikan? Apa yang semestinya dilakukan pemerintah demi memperbaiki taraf hidup kaum miskin melalui pendidikan?


Di wilayah-wilayah perkotaan, kaum miskin lebih tepat difrasakan sebagai “kaum marginal”. Dengan menyebutnya sebagai kaum marginal, maka ada dimensi sosiologis tertentu yang coba dimengerti dari peri kehidupan kaum miskin perkotaan. Beda dengan kaum miskin di perdesaan, kaum miskin perkotaan menatap dinamika dan gebyar modernisasi penuh warna. Kaum miskin perkotaan turut serta menjadi saksi mata terhadap derap perkembangan sosial-ekonomi dalam konteks modernisasi. Dengan menyebutnya sebagai kaum marginal, maka timbul pengakuan bahwa merekalah memang saksi mata modernisasi perkotaan, tapi tragisnya tak turut serta menikmati manfaat modernisasi.

Seperti halnya warga perkotaan pada umumnya, kaum marginal mutlak dan terkondisikan untuk terlibat dalam upaya-upaya pertahanan diri. Tetapi mekanisme pertahanan diri itu terbentang dalam berbagai ragam aktivitas ekonomi bawah tanah yang tak diperhitungkan oleh rezim kekuasaan. Jalan raya atau jalanan umum yang ramai merupakan domain kaum marginal untuk mengais naskah demi mempertahankan eksistensinya. Secara kategoris, mereka bekerja sebagai pengemis, pemulung sampah, pedagang asongan, pengamen, pemilik warung kecil, kuli bangunan dan pekerja seks komersial. Berapa jumlah riil populasi kaum marginal itu, hingga kini tak ada data pasti yang valid.

Manakala ditilik secara saksama, ada pembiaran terhadap nasib dan penderitaan kaum marginal itu. Hampir pada berbagai pemerintahan kota di segenap pelosok Nusantara, tak ada prakarsa-prakarsa yang bersifat manusiawi untuk memberikan alternatif pekerjaaan kepada kaum marginal. Artinya, rezim-rezim kekuasaan pada berbagai tingkatan abai terhadap nasib kaum marginal. Langsung maupun tak langsung, realitas ini berpengaruh terhadap proses pendidikan anak-anak dari kalangan kaum marginal. Sebagaimana kemudian dapat disimak secara kasat mata, anak-anak kaum marginal tak mendapatkan pendidikan secara layak.

Di kota besar semacam Jakarta, anak-anak kaum marginal bisa dengan sangat mudah terdeteksikan di bantaran rel kereta api, bantaran sungai dan kolong jembatan. Hidup dalam lingkungan kumuh, anak-anak ini merupakan potret dari generasi yang hilang (the lost generation), lantaran terabaikan hak-haknya untuk mengenyam pendidikan secara layak. Sekali pun Undang-Undang Dasar 1945 secara normatif menjamin hak hidup dan tumpah darah mereka sebagai warga negara, ternyata mereka diabaikan keberadaannya oleh rezim kekuasaan.

Terlebih lagi dalam situasi serba pelik tatkala jejaring kekuasaan diwarnai oleh regenerasi koruptor secara sistematis, pendidikan kaum marginal berada dalam kecenderungan besar untuk diabaikan secara sangat telak. Kecamuk korupsi dalam jejaring kekuasaan hanya mempertegas kehadiran aparat dan birokrat yang sama sekali tak merakyat, bahkan memusuhi kaum marginal.[]


No comments:

Post a Comment