Wednesday, November 2, 2011

kebijakan pendidikan tanpa riset

KEBIJAKAN PENDIKAN TANPA RISET

Oleh
Anwari WMK
DARI kalangan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) muncul pengakuan terus-terang. Bahwa, kebijakan pendidikan di Indonesia tidak didasarkan pada hasil-hasil riset. Kebijakan pendidikan juga tidak dilandaskan pada hasil-hasil analisis secara mendalam (Kompas, 24 Oktober 2011, hlm. 12). Segala sesuatu yang dimengerti sebagai "kebijakan pendidikan" dikonstruksi melalui upaya-upaya yang bersifat reaksioner. Inilah salah satu faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.

Sesungguhnya, arti penting riset kebijakan dalam bidang pendidikan dapat disimak dari beberapa dimensi. Pertama, agar keterlibatan pemerintah dalam bidang pendidikan sepenuhnya berpijak pada kondisi-kondisi obyektif. Kedua, substansi yang dimasukkan ke dalam kerangka kerja kebijakan pendidikan sepenuhnya steril dari segala macam upaya pengingkaran terhadap prinsip-prinsip moralitas. Ketiga, kebijakan merupakan perumusan secara canggih seluruh kepentingan rakyat (public interest) dalam bidang pendidikan. Keempat, kebijakan dibutuhkan agar praksis pendidikan berjalan secara benar, bebas dari deviasi atau penyimpangan.

Masalahnya selama ini bukan tidak ada kebijakan. Tetapi justru, kebijakan demi kebijakan dalam bidang pendidikan dikonstruksi tidak merujuk pada hasil-hasil riset. Kebijakan pendidikan disusun sebagai respons secara sembrono terhadap tuntutan dan tekanan yang membahana dalam lingkungan masyarakat politik. Bahkan lebih konyol lagi, kebijakan demi kebijakan lahir dengan mengacu pada latar belakang kehidupan pejabat-pejabat bidang pendidikan. Tak terelakkan jika kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan compang-camping manakala disimak secara kritis berdasarkan teropong filsafat pendidikan.

Dengan semua itu, tak mengherankan bilamana karut-marut pendidikan nasional berada dalam derajat yang sangat parah. Kebijakan demi kebijakan yang terus-menerus diproduksi bukan bagian dari pemecahan masalah, tetapi justru masalah itu sendiri. Institusi-insitusi pendidikan yang berkehendak untuk maju dan berkembang serta diperhitungkan, mustahil mengacu pada kebijakan pemerintah. Untuk mencapai derajat kedigdayaan, institusi-institusi pendidikan harus mengusahakan sendiri, mandiri dari pengaruh kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, institusi-institusi pendidikan harus berpikir di luar kotak kebijakan pemerintah untuk mencapai kemajuan, melalui serangkaian inovasi dan terobosan yang bersifat genuine.

Sesungguhnya tidak dibutuhkan prasyarat yang rumit agar kebijakan pendidikan sepenuhnya berpijak pada hasil-hasil riset. Riset kebijakan pendidikan memiliki kejelasan format, sehingga tak ada alasan untuk dengan sengaja menghindarinya. Mengingat tidak dimaksudkan sebagai scientific research, maka riset untuk kebijakan pendidikan masuk dalam kategori policy research. Namun dengan demikian pula berarti: (1) Riset tersebut tidak mungkin dan tidak boleh bersifat parsial, tetapi justru meniscayakan adanya sinergi antarlembaga. (2) Riset kebijakan harus memiliki jangkauan penuntasan masalah pendidikan dalam jangka panjang. Maka, semuanya kembali pada Kemendikbud, mau apa tidak menyusun kebijakan pendidikan dengan sepenuhnya merujuk pada hasil-hasil riset yang dilakukan secara komprehensif.[]


No comments:

Post a Comment